Lampung Timur, sinarlampung.co – Tiga pelaku pengeroyokan di Pasir Sakti Lampung Timur yang menyebabkan korban tewas pada (26/11/2023) akhirnya ditangkap tim Polsek Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng mengatakan, ketiga pelaku adalah EM (29), MA (19) dan DH (24) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti.
Menurut Rizal peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/11/23) sekira pukul 14.30 WIB saat korban TF yang hendak dibangunkan oleh keluarganya ditemukan telah meninggal dunia di kamar tidurnya.
Mengetahui hal tersebut keluarga langsung histeris dan segera melaporkan ke Polsek Pasir Sakti. Setelah dicek keadaan korban, diketahui bahwa di kepala korban ada pendarahan dan di bagian mata mengalami luka lebam.
Dari hal tersebut Polisi langsung mencari saksi dan barang bukti, dan diketahui bahwa malam hari sekira pukul 02.00 WIB korban telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal di depan Indomaret Semarang Baru Desa Mulyosari, Pasir Sakti.
Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana levis hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (*)