Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus peredaran narkotika di Lampung disebutkan semakin bertambah. Padahal upaya pemberantasan terus dilakukan pihak kepolisian dan pihak terkait. Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto.
“Kenyataan ini bukannya berkurang tapi lebih bertambah,” ucap Nanang saat menerima pelimpahan kasus narkoba internasional jaringan Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Nanang menambahkan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya telah sepakat menuntut maksimal para pelaku.
“Bahkan sejauh ini Kejati Lampung sudah melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap 7 terdakwa, belum seumur hidup dan lainnya. Jadi kami berkomitmen memberantas narkotika,” tambah Nanang.
Kendati demikian, Nanang mengingatkan para pelaku narkoba untuk tidak main-main terhadap hukum. “Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Lampung,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Dia mengatakan pihaknya juga terus berupaya mengungkap kejahatan narkotika di Lampung. Menurut Helmy selain pelaku dipidana, aset dan uang tunai hasil kejahatannya juga akan ditindak.
“Ini merupakan wujud transparansi kami dari Polda Lampung dalam upaya mengungkap para pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Helmy.
Diketahui, Polda Lampung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika internasional jaringan Fredy Pratama. Dua tersangka tersebut yakni, Dedi Setiawan dan Achmad Afandi. Tak hanya itu, Polda Lampung juga menyerahkan uang sebesar Rp29,8 miliar.
Pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejati Lampung secepatnya menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. (*)