Way Kanan, sinarlampung.co – Pengerjaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Way Kanan diduga dijadikan lahan untuk mencari untung.
Hal itu berdasarkan hasil investasi tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Way Kanan, menemukan kejanggalan dalam pengerjaan 2.000 unit BSPS untuk penerima manfaat yang di tersebar 15 Kecamatan di Way Kanan.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program bantuan perbaikan rumah yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan.
Dari hasil temuannya, SMSI Way Kanan mendapati pengerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Diketahui Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Selain itu, ditemukan kejanggalan tentang penerima bantuan dan proses pembelian bahan material serta sistem pengerjaan.
Kendati demikian, hasil temuan tersebut bakal disampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut tuntas agar mekanisme penerima bantuan dan penyaluran bantuan dapat sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. (*)