Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengatakan selama ini wali murid dipaksa menyetujui besaran sumbangan komite sekolah yang telah ditetapkan.
“Maka itu itu namanya sumbangan paksa rela,” ujar Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf melansir dari Helo Indonesia Lampung, Selasa (3/10/2023).
Hal itu disimpulkan dari maraknya pengaduan ke Ombudsman terkait sumbangan komite sekolah. Karenanya, Dia menyesalkan Dinas Pendidikan tidak tanggap dalam mengambil sikap, bahkan terkesan dilakukan pembiaran. Sehingga kejadian serupa terulang setiap awal tahun.
“Pungutan pasti diumumkan pada awal tahun ajaran baru, orang tua murid diundang ke rapat komite, lalu ‘dipaksa’ untuk menyetujui besaran sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan,” ucapnya. (*)