Pringsewu, sinarlampung.co – Sekjen DPD LSM Trinusa Indonesia Lampung bersama tim turun ke lapangan untuk mengecek sejumlah proyek yang sedang berlangsung. Agenda ini merupakan tindak lanjut terkait isu dugaan proyek siluman yang tengah berkembang di masyarakat.
Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah proyek, seperti pelebaran bahu Jalan, gorong-gorong, drainase, hotmix, dan rigid beton yang berlokasi di Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Informasi tersebut bersumber dari sorotan dan aduan masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, LSM Trinusa diminta supaya turut serta mengawasi pekerjaan yang diduga proyek siluman tersebut. Hal yang menjadi sorotan utama yakni tidak adanya papan informasi di sekitar pekerjaan proyek. Indikasi lainnya, pelaksanaan proyek itu juga diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Sekjen LSM Trinusa Indonesia Lampung, Paqih Pahrozi mengatakan, turun langsung ke lokasi atas dasar permintaan masyarakat. Pihaknya diminta konfirmasi terkait adanya pelaksanaan proyek yang diduga kangkangi aturan. Tidak terpasangnya papan informasi proyek, menurut Paqih, jelas telah melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP).
“UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan, sebagaimana dalam Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945. Menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Paqih Pahrozi di lokasi, Jumat (29/9/2023).
Paqih melanjutkan, UU 14 tahun 2008 KIP menggarisbawahi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi. “Karena dengan tidak memasang papan informasi ini ada apa? Ada dugaan akan ada kecurangan di dalam pengerjaan ini. Kami akan kawal pekerjaan ini hingga tahap akhir pekerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Hendri selaku pengawas dari pihak konsultan di lokasi menyebutkan, jika pekerjaan proyek telah berjalan selama satu bulan lebih. Dia pun mengakui pemasangan papan informasi memang diwajibkan sesuai prosedurnya pelaksanaan.
Ditanya kenapa tetap tidak dipasang, Hendri mengaku jika pihaknya sudah menegur pihak pelaksana. Namun sayang, tidak diindahkan.
“Hal itu sudah kami instruksikan dari hari pertama kerja untuk memasang papan informasi, tapi tidak juga terpasang. Yang jelas kami konsultan adalah pengawas dan sudah kami tegur secara lisan dan tulisan. Masalah mau dipasang atau tidak resiko kontraktornya. Selain papan informasi, mutunya harus jelas juga,” ujar Hendri.
Di lain pihak, Adi selaku pengawas dari pihak kontraktor menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Lampung. Sementara kontraktor pelaksana yakni PT. BLP Bumi Lampung Persada, sepanjang 7 kilometer. Adapun paket proyek antaralain, pelebaran bahu jalan, gorong-gorong, drainase, hotmix dan rigid beton.
Saat ditanya terkait pagu anggaran proyek, Adi mengaku tidak mengetahuinya. “Kurang tau nanti saya sampaikan kepada pihak pemborong terkait papan informasi. Sebagai penanggung jawab adalah Nurhadi yang ditunjuk oleh pihak pemborong,” jelas Adi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Lampung untuk meminta keterangan lebih lanjut. (Mahmudin)