Lampung Tengah (SL) – Sales konter di Lampung Tengah ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang ratusan juta milik reseller. Pelaku berinisial AS (25), karyawan/sales sebuah konter di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Tim Polsek Terbanggi Besar pada Senin (18/9/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mengatakan, berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengaku nekad membawa kabur uang modal reseller sekitar Rp138 juta itu lantaran tak tahan terlilit hutang.
Menurut Edi, pelaku berhasil menipu 20 reseller di Lampung Tengah. Modus yang digunakan yakni dengan membuat olderan fiktif. “Pelaku membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter tersebut dan menawarkan stok barang handphone, speaker, dan aksesoris hp,” ungkapnya.
Sebelum barang belanjaan tersebut diantar, terlebih dahulu pelaku meminta uang modal kepada reseller dengan ditransfer ke nomor rekening pribadinya, dengan alasan rekening konter sedang bermasalah tidak bisa digunakan untuk transaksi. “Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya aja,” kata Edi.
Edi meneruskan, para reseller mulai curiga kepada pelaku setelah barang yang dipesan tak kunjung datang. Akhirnya, para korban mendatangi konter tempatnya memesan untuk melakukan komplain. Namun, pemilik konter tempat pelaku bekerja kaget karena tidak pernah mengajukan older resmi dan menerima modal belanja apapun dari para reseller.
Singkatnya, para korban pun melapor ke Mapolsek Terbanggi Besar karena merasa ditipu oleh pelaku. Menyikapi laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Kini, pelaku beserta barang bukti daftar piutang customer telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas. (*/Red)