Tulang Bawang Barat (SL) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat berinisial RR (39) ditangkap polisi lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku RR ditangkap bersama rekannya IWK (18), warga Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang Barat.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (20/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi menyebut, penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan pelaku kasus narkoba berinisial TP (23). “Awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Tiyuh Penumangan kerap terjadi transaksi narkoba,” ungkap Yopi.
Bermodal informasi dari tersangka TP, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sekitar lokasi polisi melihat aktivitas mencurigakan di depan warung yang berada di pinggir jalan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening besar yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 8,52 gram yang diselipkan di bawah asbes atap warung dekat posisi RR dan IWK diamankan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, selain kedua pelaku dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand putih BE 8377 TA.
“Berdasarkan pengakuan RR, ia mengaku mendapatkan suplai sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mudah-mudahan secepatnya kita amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)