Tanggamus (SL) – Polisi menangkap DL (27), warga Pekon Sangi, Bandar Negeri Semoeng, Tanggamus, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada (24/2) lalu.
Wanita berpenampilan layaknya pria itu (Tomboy), ditangkap tim Polsek Wonosobo di rumahnya, Sabtu (2/9), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah sekitar empat bulan buron, menyusul rekannya yang lebih dulu diamankan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan, peristiwa curat itu terjadi di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus. Korbannya adalah emak-emak bernama Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo.
Peristiwa curat itu terjadi saat korban melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo. Dia mengendarai Honda Beat hitam bernopol F 3190 FCS dengan membonceng kedua anaknya.
Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan menggunakan Supra X hitam. Satu pelaku yang dibonceng langsung mencabut kunci motor Paini yang tengah melaju. Korban awalnya tidak menyadari datangnya kedua pelaku.
Setelah motor berhenti, salah satu pelaku yang dibonceng lantas mencabut senjata tajam berupa badik dari pinggang kirinya lalu mengancam korban.
“Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Saat itu, pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor korban, kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas hingga pelaku terjatuh,” ungkap Juniko, Rabu (5/9).
Seketika itu, warga yang mendengar teriakkan korban langsung mengejar dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial inisial CY. Sayangnya, DL berhasil kabur.
“Saat ditangkap, tersangka CY telah dilakukan penyelidikan dan kini tengah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” ujar Juniko.
Lanjut Juniko, usai melakukan kejahatannya, DL diketahui kabur ke Kota Bandar Lampung. DL berpindah-pindah tempat dengan menyamar menjadi tukang rongsok untuk mengelabui petugas.
Setelah beberapa bulan buron, tim Reskrim Polsek Wonosobo mendapat informasi jika DL telah kembali ke rumahnya. Seketika itu, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Juniko.
Menurut Juniko, DL sudah dua kali terlibat dalam aksi kejahatan serupa di tempat yang sama dengan korban berbeda. DL berperan sebagai joki dengan menabrakkan sepeda motor ke calon korban.
Sementara tersangka DL, mengakui jika dirinya telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Dia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar calon korbannya.
“Saya perempuan, saat itu yang bawa motor saya, temen saya yang ngambil motor korban. Dua kali di tempat yang sama. Pas temen saya tertangkap itu, saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling. Di sana saya kerja rongsok,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)