Tanggamus, Sinarlampung.co – Warga Pekon Waypanas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus sangat mendukung program pemerintah dengan adanya Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) dengan memanfaatkan kekayaan alam di Pekon setempat.
Namun mereka menyangkan tindakan yang di lakukan HB Kepala Pekon Setempat yang di duga telah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dalam pembangunan proyek tersebut.
“Sebagai warga sini, kami sangat mendukung adanya PLTM dengan harapan akan berdampak positif di Pekon kami kedepan, baik di bidang ekonomi maupun wisata akan lebih maju, namun kami agak kecewa dengan ulah Kepala Pekon yang tidak pas menurut kami,” ujar salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya saat awak media berada di lokasi.
Ditahap awal persiapan pelaksanaan proyek ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pengembang untuk jalan mobilisasi alat berat dan bahan material.
“Awalnya pembebasan lahan untuk jalan tidak ada kendala per meter di ganti Rp50 ribu. Ada dugaan kecemburuan sosial dimana jalan masuk dari perbatasan pekon sampai wisata pemandian air panas juga minta ganti rugi, semua tahu jalan tersebut telah di anggap sebagai aset pekon dulu di buka jalan dan di buat gorong-gorong melalui program TMMD dilanjutkan adanya pengaspalan oleh PUPR Tanggamus di tahun 2010. Namun sayangnya 18 Warga dan HB meminta ganti rugi susulan dengan melakukan somasi ke PT pengembang. Mereka (red) di dampingi kuasa hukumnya. Adapun besarannya Rp 150.000 Sepajang lebih kurang 1 kilometer dengan lebar 8 meter, yang saya tahu untuk warga itu Rp 50.000 dan yang seratus untuk kuasa hukum, lebih parahnya jalan tersebut juga ikut di uangkan oleh kepala pekon untuk kepentingan pribadi, bahkan HB juga telah mengembalikan sejumlah uang ke pemilik tanah namun belum semua,” jelasnya.
Diketahui masih ada 3 warga belum mau menerima uang kompensasi karena mereka merasa tidak menjual dan mereka.
“Sampai detik ini kami bertiga enggan menerima uang kompensasi itu karena kami gak merasa menjual dan untuk apa kami harus mengemis ke kuasa hukum dia yang dapat untung kita yang harus ngemis,” imbuhnya
Akibat somasi yang dilakukan 18 warga dan HB pengerjaan proyek PLTM sempat mangkrak 8 bulan.
“Dalam mengurus somasi itu memakan waktu 8 bulan itu jelas-jelas mereka telah menghambat dan saya berharap ke Pemda Tanggamus untuk serius menanggapi hal ini, karena itu sebelumnya jalan akses wisata yang telah di perbaiki melalui TMMD kok sekarang di jual untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu” pungkasnya
Sementara HB saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakab silahkan konfirmasi ke pihak yang mengurus masalah tersebut. “Ooh itu konfirmasi aja sama pak Yasmidona abang ku, Mereka yang ngurus abang ku,” tulisnya.
Tak lama setelah itu kuasa hukum menelpon awak media dan memberikan keterangan.
“Permasalahan itukan sudah selesai, sementara surat hibah untuk jalan itu tidak ada maka mereka berani membuat somasi dan yang kami somasi bukan Pemda melainkan PT pengembang, jadi gak ada masalah dan juga jalan tersebut tidak menjadi aset daerah ” terang Yasmidona. (Wisnu)