Pringsewu (SL) – DPH (25) dan FDS (14) ditangkap polisi setelah mencuri belasan HP dari sebuah konter di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu. Keduanya merupakan warga Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada, Selasa (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB, pasca aksinya pada (23/7) lalu.
“Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil 14 handphone berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” ungkap Poltak, Selasa (5/9/2023).
Poltak menyebut, modus kedua pelaku yaitu dengan cara membongkar genteng atap konter. Setelah berhasil masuk, DPH berperan sebagai eksekutor langsung mengambil 14 ponsel dari etalase dan uang tunai diambil dari laci meja. Sementara, FDS berada di luar bertugas sebagai pengawas.
“Perannya DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku, pelaku mengaku barang itu dibagi dua dan dijual secara COD. Uang itu digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (*)