Lampung Tengah (SL) – Bos Laundry berinisial AG (25), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi pelaku pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri.
Aksi bejad itu dilakukan pelaku sebanyak lima kali kepada B (16) di kamar usaha pencucian pakaian kiloan miliknya. Pelaku dilaporkan dan ditangkap setelah korban diketahui hamil.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto menerangkan, korban bekerja di tempat pelaku terbilang belum lama, sejak Juli 2023 lalu.
Setiap harinya, korban memulai pekerjaan dari pukul 08.00-17.00 WIB. Korban diberi waktu istirahat sekitar 1 jam, yaitu mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Namun waktu istirahat itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menggauli korban.
“Korban diminta untuk beristirahat di kamar pelaku. Dengan segala bujuk rayuan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban,” ungkap Jufri, Minggu 12 Agustus 2023.
Jufri melanjutkan, korban mengaku sudah lima kali disetubuhi pelaku. Akan tetapi, korban enggan melapor dan lebih memilih untuk merahasiakannya.
Sampai akhirnya, ibu kandung korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya sejak Juli 2023, meminta korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Awalnya korban tidak mau mengaku, namun karena terus dicecar sang ibu, akhirnya dia menceritakan kejadian yang dialami.
Kaget mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung membeli alat pemeriksa kehamilan. Benar saja, dari hasil test tersebut, korban telah positif hamil.
Tidak terima dengan kenyataan itu, sang ibu mengajak korban untuk melaporkan pelaku ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Singkat cerita, usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di wilayah Gaya Baru 1.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Jufri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)