Jakarta, (SL) – Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) melakukan aksi menyampaikan aspirasi untuk mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan korupsi DPRD Tanggamus Provinsi Lampung, di Gedung Merah Putih KPK RI, jumat (4/8).
Dalam perkara dugaan korupsi Mark-Up anggaran perjalanan dinas puluhan dewan tersebut, diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp. 7,7 Miliar pada tahun anggaran APBD 2021.
Adapun jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yakni Rp.14,3 miliar, dan yang terealisasi sebesar Rp.12.9 miliar, diduga ditemukan indikasi Mark-Up anggaran dalam pembayaran biaya penginapan tersebut senilai Rp.7.7 miliar.
“Namun, pada tanggal 27 Juli 2023 lalu ada beberapa orang dari DPRD Tanggamus dan sejumlah Partai Politik mengembalikan uang senilai Rp.3.043.725.000,
dan tertanggal 1 Agustus 2023 global pengembalian kerugian negara atas dugaan Mark-Up biaya hotel anggota DPRD Kabupaten Tanggamus senilai Rp.4.543.725.000, ujar Kasipenkum Kejati Lampung (Ricky Ramadhan).
Novan Haryadi selaku koordinator aksi menyampaikan, bahwa Forum Penggiat Anti Korupsi meminta KPK-RI untuk mengusut tuntas permasalahan Korupsi DPRD Tanggamus tersebut, karena diduga puluhan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus secara sengaja melakukan Mark-Up anggaran perjalanan dinas.
Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut yaitu:
Forum Penggiat Anti Korupsi diketahui, akan terus mengawal Aparat Penegakan Hukum APH untuk memanggil dan memeriksa unsur-unsur terkait dalam dugaan korupsi di DPRD kabupaten Tanggamus.
“Hal ini akan kami sampaikan juga di aksi kami selanjutnya di Kejaksaan Agung (Kejagung-RI). Agar pihak penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung benar-benar tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan Mark-Up anggaran perjalanan dinas di DPRD kabupaten Tanggamus provinsi Lampung tahun 2021 tersebut.”tegas Novan. (Red)