Lampung Utara (SL) – Seorang Pria berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa digelandang ke Mapolres Lampung Utara setelah perbuatan bejatnya terbongkar. FF ditangkap usai memperkosa gadis 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. pelaku dibekuk polisi di desanya, pada Senin 10 Juli 2023.
Menurut keterangan Polisi, FF melakukan aksi bejatnya itu sejak Agustus 2022 lalu, bermula dari perkenalan di media sosial Facebook dan pelaku berhasil meminta nomor telepon korban sampai akhirnya aksi pemerkosaan pun terjadi.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Namun, janji itu hanya di mulut semata, hingga saat ini korban tak kunjung dinikahi pelaku.
“Pelaku berjanji akan menikahi korban, tetapi sampai saat ini tidak ada kabar atau tanda-tanda pernikahan. Korban sempat beberapa kali melarikan diri dan akhirnya melaporkan ke Mapolres,” ucap Kasat Reskrim Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Red)