Bandar Lampung, (SL)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.
Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Kejati Lampung pasca meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus naikq ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan dalam perkara yang diduga melibatkan seluruh anggota dewan itu, pihaknya telah memeriksa Sekretariat DPRD Tanggamus.
Pemeriksaan terkait dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas di dalam dan luar kota, dengan kerugian negara mencapai Rp.7,7 Miliar.
Breaking News: KPK Tahan Hasbi Hasan
Menurut Hutamrin, bahwa Bukti-bukti sudah kuat, meski pada prosesnya, status puluhan anggota dewan yang akan diperiksa tersebut masih berstatus saksi.
“Penetapan tersangka, baru dapat disimpulkan berdasarkan hasil pengembangan dari jaksa penyidik nanti seperti apa.” Katanya, Rabu 12 Juli 2023.
Hutamrin menjelaskan mark-up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021. Anggaran diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD Tanggamus.
Rinciannya, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total jumlah anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih dengan realisasi Rp12,9 miliar.
Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan. “Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ucapnya.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD. “Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandar Lampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Hutamrin mengungkapkan bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. Dari total seluruh anggota DPRD Tanggamus ada 45 orang. Satu orang meninggal dunia.(Red)