Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.
KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.
KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.
Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.
Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)