Jakarta, (SL) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup pada sidang Banding perkara narkoba terdakwa Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Sebelumnya diketahui, perkara ini pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara, lantaran terbukti bersalah terlibat kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dalam vonis seumur hidup Terdakwa Teddy.
Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)