Lampung Tengah (SL)-Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Perda (Sosper) di Desa Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah dengan para Perkumpulan petani pemakai air (P3A) dan kelompok wanita tani (KWT), Selasa 27 Juni 2023.
Mingrum Gumay mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Agar terwujudnya, kemandirian pangan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat provinsi lampung harus ada penguatan dan pemahaman tentang pentingnya pangan. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi tentang peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2017 tentang kemandirian pangan.
Mingrum menegaskan konsumsi masyarakat terus menerus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, sementara produksi pangan diperkirakan terus merosot akibat berbagai perkembangan yang terjadi, maka guna mengantisipasi tersebut, DPRD Lampung bersama Pemerintah Daerah Lampung membuat Perda tentang Ketahanan Pangan.
“Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh masyarakat,” ujar Mingrum Gumay.
Ia menjelaskan, pentingnya ketahanan atau kemandirian pangan masyarakat harus mengelola 3 K, yaitu, kebun, kolam dan kandang.
Sementara iru, Pembicara Minggu Abadi gumay mengatakan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup, sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Lanjutnya, Ia menjelaskan, perencanaan kemandirian pangan daerah terdiri atas produksi pangan, ketersedian pangan, penganekaragaman pangan, keamanan pangan, sistem informasi pangan, pengembangan sumber daya manusia, koordinasi, sinkronisasi, kerjasama dan peran masyarakat.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung di P3A bisa menerima dengan baik, serta bermanfaat ke depannya,” katanya. (*)