Lampung Timur (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.
“Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.
Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah, satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)