Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.
Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.
Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.
“Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.
Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.
Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.
Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.
Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.
Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.
Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.
“Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)