Tanggamus – Yulia Dewi Binti Samsudin (IRT) warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus di dampingi Ormas DPD Pekat IB Tanggamus telah melaporkan Cecep Hidayat oknum PNS di Polres Tanggamus atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan Sertifikat sawah. (kamis, 8 juni 2023)
Bermula pada tanggal 26 Desember 2019, dirumah Dewi Jl. Sri Kandi No.304 RT/RW 006/002, Kel. Baros Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus datang Cecep Hidayat meminjam uang dengan jaminan sertifikat sawah dan berjanji akan bagi hasil panen.
“Cecep dan Saniah datang mau pinjam uang ke saya dengan jaminan sertifikat sawah dan saya membarikannya karena hasil panen akan di bagi dua, namun seminggu kemudian Cecep datang lagi meminta sertifikat dengan alasan akan di tebus Saniah, tampa pikir panjang saya menyerahkan sertifikat, namun sampai saat ini tidak juga di kembalikan baik sertifikat maupun uang saya bahkan janji mau bagi hasil panen pun saya tidak pernah mendapatkannya,” terang Dewi
Karena percaya dengan Cecep selaku PNS yang bertanggungjawab akan membayar pinjaman tersebut kwitansi yang di tanda tangani Saniah di ambil Cecep dan di ganti dengan kwitansi yang di tanda tangani Cecep.
“Setelah 6 bulan saya telpon Cecep, jawab nya dia tidak punya uang, dan selalu berusaha konfirmasi Cecep tapi tidak ada jawaban, “imbuhnya
Sebelumnya Pihak pelapor sudah menempuh jalan secara kekeluargaan telah berupaya agar terlapor (Cecep) dapat mengembalikan sertifikat yang belakangan di ketahui telah di jaminkan ke pihak lain untuk pinjam uang.
” Pada 29 mei 2023 kemarin saya di dampingi Ormas Pekat IB rembuk bareng dengan Cecep. Dan kami bersama-sama membuat kesepakatan dan membuat perjanjian secara tertulis bahwa Cecep siap mengembalikan sertifikat itu pada tanggal 2 Juni 2023, namun sampai detik ini tidak ada itikad baik nya, maka saya melaporkan saudara Cecep Hidayat oknum PNS tersebut.”pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor Yulia Dewi Binti Samsudin mengalami kerugian uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah). Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / GAR / 8 / 188 / VI / 2023 / SPKT / POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, tanggal 08 Juni 2023.
Sementara Herwinsyah ketua Pekat IB Tanggamus pihaknya mendampingi pelapor agar laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian telah menerima laporan warga dan saya berharap kasus ini dapat segera di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Karena kita ketahui pelapor hanya ibu rumah tangga dan terlapor disini adalah oknum PNS. Dan saya yakin terhadap kepolisian akan memprosesnya secara tegak lurus.” Ujarnya.