Tanggamus, sinarlampung.co-Aset Pemda Tanggamus, berupa rest area Desa Rantau Tijang, di Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diresmikan Bupati Dewi Handajani 17 Maret 2023 lalu kini dalam kondisi mangkrak dan tidak terawat. Bangunan yang menghabiskan APBD Tanggamus itu kini dibiarkan terbengkalai dan ditumbuhi belukar. Bahkan kini muncul persoalan status kepemilikan tanah yang tidak jelas.
Ketua Divisi Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Daerah dan Pemerintahan (GMPDP) Provinsi Lampung, Alian Hadi Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggelapan dana terkait proyek tersebut. “Kami menemukan indikasi penggelapan pada pembangunan rest area Pugung di Desa Rantau Tijang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan status kepemilikan lahan. Padahal dari penelusuran kami, Pemkab Tanggamus telah menggelontorkan dana sekitar Rp3 miliar,” kata Alian kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin 5 Mei 2025.
Menurut Alian pihaknya telah menemukan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh Ir. FB Karjiyono selaku Asisten Bidang Ekonomi Pemkab Tanggamus tertanggal 7 September 2017 bersama pihak yang disebut sebagai pemberi hibah, yakni Sdr Rudi Putra Hakim. Namun hingga kini, belum ditemukan satu pun alas hak resmi terkait peralihan lahan dari pihak keluarga Hi. Nuril Hakim Yohansyah kepada Pemkab Tanggamus.
“Jika memang lahan tersebut diperoleh melalui mekanisme hibah, seharusnya ada kejelasan dan legalitas aset. Tidak seharusnya Pemkab mengeluarkan dana sebesar itu tanpa kepastian hak milik. Ini justru menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Alian.
Alian, menyebut hal ini mencerminkan kelalaian dan lemahnya manajemen aset daerah oleh kepemimpinan Pemkab Tanggamus sebelumnya. Karena itu dia mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Asisten Bidang Ekonomi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Jangan sampai aset ini menjadi sengketa di kemudian hari, apalagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi catatan besar agar pengelolaan anggaran dan aset daerah lebih hati-hati dan profesional ke depan,” katanya.
GMPDP menyebut pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana APBD agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi proyek tanpa hasil. (Red)