Bandar Lampung (SL)-Meminta penundaan pemeriksaan kedua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, yang dijadwalkan pada Jumat, 19 Mei 2023 menjadi alasannya tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan tertulis Juru bicara KPK Ipi Maryati yang diterima Jumat 19 Mei 2023 bahwa, Reihana meminta penundaan karena butuh waktu mempersiapkan dokumen dan data pendukung.
“Beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata Ipi melansir dari ABnews, Sabtu 20 Mei 2023.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Reihana akan dipanggil kembali, sebab pada pemeriksaan pertama bersangkutan tidak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya.
“Ya kemarin kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan dan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” kata Alex, Rabu 17 Mei 2023.
Alex menyebut pada pemeriksaan pertama, Reihana berjanji akan melengkapi dokumen yang belum dibawa untuk diklarifikasi pada pemanggilan berikutnya.
“Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN,” tambah Alex.
Reihana menjalani klarifikasi setelah gaya hidupnya mendapat sorotan. Dia diketahui kerap menggunakan berbagai tas merk ternama seperti Louis Vuitton dan Hermes jenis Birkin yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Padahal gaji Reina sebagai Kadinkes Lampung yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D di kisaran Rp5 jutaan, belum termasuk tunjangan.
KPK menilai ada kejanggalan dari LHKPN milik Kadinkes Lampung selama 14 tahun terakhir tersebut. Klarifikasi tersebut berlangsung selama sekitar empat jam. Namun, Reihana memilih bungkam kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada 2022, Reihana mengaku memiliki kekayaannya sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin.
Sorotan terhadap Reihana Wijayanto dan sejumlah pejabat di Provinsi Lampung tak lepas dari kritikan seorang mahasiswa asal provinsi paling Selatan Pulau Sumatera tersebut, Bima Yudha Saputro, di media sosial.
Pria yang tengah berkuliah di Australia itu awalnya mengkritisi pemerintahan di Lampung karena banyaknya jalan yang rusak dan proyek pembangunan Kota Baru yang mangkrak.
Selain Reihana Wijayanto, KPK juga melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu lalu, 17 Mei 2023. Sama seperti Reihana, mantan anggota DPR RI tersebut juga bungkam usai pemeriksaan. (ABNEWS/Red)