Bandar Lampung (SL)-Upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran kasus penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak, Pemerintah Provinsi Lampung berencana melakukan vaksinasi tambahan.
Dalam keterangan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, bahwa vaksinasi lanjutan tersebut bakal dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H dengan target 10.000 dosis vaksin LSD.
“Provinsi Lampung akan lakukan vaksinasi LSD lanjutan sebanyak 10.000 ekor dalam waktu dekat di 15 Kabupaten/Kota. Vaksin tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI yang akan dikirim pada hari ini Selasa, 09 Mei 2023 dan Kamis-Jum’at besok siap didistribusikan ke Kabupaten/Kota,” kata Lili dalam keterangan tertulisnya, diterima media ini Kamis, 11 Mei 2023.
Diteruskannya, saat ini Provinsi Lampung sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 1.200 ekor untuk ternak yang ada di UPTD lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan ternak-ternak yang berada di tiga Kabupaten yang sudah terkonfirmasi lebih awal. Adapun tiga Kabupaten tersebut diantaranya, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Tulang Bawang (Tuba).
Di samping itu perusahaan pengemukan sapi (Feedloter) juga sudah melakukan vaksinasi secara mandiri terhadap ternak yang ada di perusahaan dan ternak yang ada di sekitar farm. Sampai dengan April 2023, setidaknya ada sekitar 84.720 ekor ternak yang telah tervaksin.
Menurut Lili, dengan tambahan 10.000 dosis tersebut maka jumlah ternak yang akan tervaksin di Provinsi Lampung sebanyak 95.920 ekor (dosis). Namun jumlah tersebut masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah populasi ternak sapi dan kerbau yang ada di provinsi Lampung yang mencapai 865.484 ekor.
“Sehingga, perlu adanya partisipasi semua stakeholder terkait dan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut,” lanjut Lili.
Sebagai edukasi, Lili juga memaparkan soal penyakit hewan yang kini sedang marak di Lampung itu. Dia mengatakan, Lumpy Skin Disease/LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak sapi dan kerbau yang disebabkan Virus Cacar (Pox Virus/Poxviridea) dengan gejala pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi
nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lender saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan ganguan pernapasan.
Penyebaran penyakit bervariasi dari 45-50 persen dari populasi ternak dengan angka kematian ternak di bawah 10 persen. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan serangga (nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak) yang dapat menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh (alat tranportasi yang tercemar virus LSD).
Penyakit ini tidak menular ke manusia (bukan zoonosis). Namun fenomena ini berdampak pada kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit, penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan.
Gejala klinis yang ditimbulkan dapat diobati secara asimtomatis (berdasarkan gejala yang ditimbulkan), antara lain dengan pemberian antiradang, antipiretik, suportif therapy dan antibiotik untuk pengobatan dan pencegahan infeksi sekunder.
“Saat ini di Provinsi Lampung sudah terkonfirmasi positif penyakit LSD di sembilan Kabupaten/Kota, yaitu Lampung Utara, Tulang Bawang (Tuba), Lampung Selatan, Mesuji, Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Barat dan Kota Metro. jumlah kasus periode 9 Mei 2023, yakni sakit 273 ekor, potong bersyarat 4 ekor, mati 2 ekor dan 69 ekor sudah dinyatakan sembuh serta 197 ekor masih dalam proses pengobatan,” jelas Lili.
Di tengah merebaknya penyakit hewan tersebut, lanjut Lili, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah Pengendalian dan Pencegahan Penyakit LSD sejak tahun 2021 melalui Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan penyakit LSD ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Pada tahun 2023 ini telah mengeluarkan surat Edaran Gubernur nomor : 524.3/1233/V.23/2023 tertanggal 24 Maret 2023, perihal Tindak Lanjut Kejadian penyakit LSD yang berisi perintah kepada Bupati/Walikota, Pelaku Usaha, Asosiasi dan stake holder terkait untuk melakukan beberapa poin diantaranya yaitu,
1. Melakukan tindakan pengendalian dan pembatasan pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
2. Melakukan upaya-upaya pengendalian jika menemukan ternak yang bergejala LSD baik isolasi, pengetatan biosecurity, pengobatan, peningkatan imunitas ternak dan melakukan pemotongan bersyarat sesuai aturan yang berlaku serta segera melaporkan kejadian penyakit melalui Isikhanas dan berkoordinasi dengan Balai Veteriner untuk pengambilan dan pengiriman sampel.
3. Melakukan komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) kepada masyarakat khusus peternak dan pelaku usaha peternakan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian, memberikan rasa aman agar tidak terjadi kepanikan dan meyakinkan peternak bahwa penyakit ini bisa di atasi dan dicegah.
4. Mendorong pelaksanaan vaksinasi LSD secara mandiri oleh peternak dan pelaku usaha peternakan, peningkatan biosecurity dan peningkatan imunitas hewan.
“Upaya lainnya adalah melakukan komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) kepada masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung,” tutup Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. (Red)