Jakarta (SL)-Wakil Ketua III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta pengaduan Tiktokers Bima Yudho Saputro ke polisi tidak perlu intervensi hukum berlebihan. Sehingga idealnya polisi tidak proses hukum Bima atas kritiknya terhadap Lampung.
“Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini. Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 April 2023.
Dia juga mengutarakan kenapa kasus Bima tak seharusnya ditindaklanjuti, sebab kritik yang disampaikan masih di dalam koridor yang benar. Sehingga tidak perlu intervensi masalah ini secara berlebihan. Terlebih, saat ini masyarakat memantau segala keputusan Polri.
Sahroni berharap Pemerintah Provinsi Lampung lebih terbiasa menerima kritik dari masyarakat, terutama anak muda selama yang disampaikan sesua fakta di lapangan. Mengingat, apa yang diresahkan Bima menjadi keresahan sebagian besar masyarakat Lampung.
“Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemrpov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab walaupun terdapat beberapa bahasa yang kurang layak, namun kritikan tersebut berbasis data dan fakta di lapangan. Jadi Pemprov Lampung sudah sepatutnya mendengar kritik yang membangun ini, ajak kolaborasi kalau perlu,” ujar Sahroni, dilansir detikcom.
Dia mengaku kecewa ketika mendapat info keluarga Bima sempat ditegur oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sahroni menilai sikap tersebut bukan cerminan pemimpin daerah yang bijak. Idealnya
“Karena sebelumnya saya dengar ayahnya (Bima) sempat ditegur oleh gubernur. Tentu saya sangat menyayangkan hal tersebut, harusnya gubernur justru berterima kasih dan beri apresiasi. Kalau saya lihat fakta yang ada, jalanan dan infrastrukturnya memang masih memprihatinkan. Terlebih banyak masyarakat Lampung yang dukung kritikan Bima, ya berarti (kritikannya) benar,” ujarnya.
Sebelumnya, atas unggahan Bima di akun tiktoknya @awbimaxreborn yang berisi kritik dengan judul, “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju” viral, dirinya diadukan seorang advokat Ginda Ansori Wayka ke Polisi terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
Menurut Ginda, apa yang disampaikan Bima merupakan hoaks. “Jadi atas laporan itu karena saya rasa analisis yang bersangkutan itu jungkir balik dengan mengatakan Lampung tidak maju-maju. Terlebih dia menyebutkan kata Dajjal, saya rasa yang disampaikan dia itu hoax,” kata Ginda.
Menurutnya, perbuatan Tiktokers Bima sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)