Bandar Lampung (SL)-Sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kepala Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap stafnya berulang kali.
Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza Dharma, membenarkan MA telah menjatuhkan vonis atas kasasi perkara pencabulan itu. “Benar, sudah diputus kasasi oleh MA atas kasus dengan terdakwa Bagus Adi Pamungkas,” kata Ryzza kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu 15 Februari 2023.
Menurut Ryzza, Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana kepada Kades (nonaktif) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro itu dengan pidana penjara empat tahun. “Ya benar, saat di PN diputus bebas, lalu kasasi jaksa dikabulkan MA dengan vonis empat tahun penjara seperti tuntutan jaksa,” kata Ryzza dilangsir kompas.com
Dalam salinan putusan yang diterima PN Kalianda, Majelis Hakim MA menyatakan, terdakwa Bagus Adi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan pencabulan dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya.
Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar uang restitusi kepada korban berinisial RF sebesar Rp 37,6 juta. Berdasarkan laporan nomor : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung, korban melaporkan Bagus Adi dengan Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dalam laporan yang dibuat pada Maret 2021 itu, korban menyebutkan Kades (nonaktif) Rawa Selapan itu telah melakukan pelecehan seksual berulang kali. Pelecehan dan kekerasan seksual itu dilakukan pelaku di kantor desa dan di dalam mobil ambulan milik desa.
Korban ketika itu tidak bisa melawan lantaran pelaku selalu mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa dan korban staf kantor desa tersebut. Dalam perjalanan kasus ini, pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda pada 21 Juni 2022 lalu.
Korban Masih Trauma
Sementara Lembaga Advokasi Perempuan, Damar Lampung yang mendampingi korban selama proses hukum mengatakan hingga saat ini korban masih mengalami trauma.
Direktur Damar Lampung Ana Yunita mengatakan pendamping menemukan korban dalam kondisi trauma secara psikis dan depresi. “Bahkan keluar rumah dalam radius beberapa meter saja korban masih ketakutan,” kata Ana.
Ana mengungkap kondisi psikologis korban ini adalah dampak dari peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban. “Ditambah pelaku divonis bebas oleh PN Kalianda, sehingga korban merasa tertekan dan khawatir akan dilaporkan balik atas peristiwa ini, akibatnya kondisi psikologis korban juga semakin buruk,” kata Ana.
Untuk itu, kata Ana, Damar Lampung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk segera mengeksekusi pelaku. “Untuk itu, Kami berharap Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut dan memastikan pelaku membayarkan restitusi,” kata Ana. (kom/red)