Pringsewu (SL)-Pria diduga bandar sabu inisial EI alias Epen (45) dan wanita selingkuhannya inisial AT alias Dita (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Pringsewu usai pesta narkoba. Selasa, 7 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.
Sebelum ditangkap, keduanya diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu. Namun, saat digerebek polisi keduanya kabur hingga akhirnya tertangkap. E Sembunyi di dapur, Dita sembunyi di Kamar Mandi.
“Ya, keduanya sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. E kita amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi,” Kata Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok dan satu set alat hisap serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual Sabu.
Lanjut Kasat Narkoba, dari catatan polisi, E sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu. Di mana tahun 2021 pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu. Keduanya terjerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. (Red)