Pesawaran (SL)-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) sebagai penerima kuasa dari Aparatur Desa Tanjung Kerta untuk pendampingan hukum,
kembali menghadiri sidang gugatan kedua di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II
Dengan No Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Gdt.
Dalam sidang gugatan yang ke dua ini jamauddin Kepala Desa tergugat Desa Tanjung Kerta kecamatan Waykhilau kembali tidak menghadiri persidangan. Mediasi tersebut yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II, pada selasa 03 januari 2023, pukul 11.00 WIB.
Diketahui pihak tergugat yaitu Kepala Desa Tanjung Kerta, dan turut tergugat Camat Way Khilau, serta Bupati Pesawaran, diduga pihak tergugat tersebut seolah-olah mengabaikan sidang gugatan di Pengadilan Negeri dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja. Seperti disampaikan Sendi, bahwa
dalam lanjutan sidang gugatan ke dua ini, untuk memediasikan antara penggugat dan tergugat, sesuai aturan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara indonesia (WNI) taat dan patuh hukum.
“Sendi Yulizar, dan tim YLPK PERARI sebagai penerima kuasa pendampingan hukum dari penggugat mengatakan,
Sidang gugatan ke dua ini dari pihak tergugat tidak hadir untuk mediasi. Dalam mediasi ini yang seharusnya prinsipalnya hadir, karena hukum yang tertinggi ialah musyawarah, dan kami mohon kepada Kepala Desa, Camat, Serta Bupati mesti taat hukum. Karena sampai di sidang yang ke dua ini jamauddin tidak datang memenuhi panggilan sidang,” kata Sendi
Ketua DPD YLPK PERARI Banten Ari Wijaya menyayangkan sikap ketiga tergugat. “Bupati, Camat dan Kepala Desa itu tidak taat hukum. Jangan mentang-mentang ini sidang perdata, kami diremehkan, dan kami akan lanjutkan gugatan ke Kemendagri. Dengan ketidakhadiran prinsipal ke pengadilan ini dengan alasan tertentu, masyarakat memang benar-benar butuh keadilan,” ujarnya.
Ari menjelaskan, dalam pasal 27 sampai 34, tahun 1945, sebagai warga negara harus taat hukum terlebih seorang pemimpin seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk taat hukum,dan memberi prinsipal kuasa kepada kuasa hukum tergugat.
“Ya, untuk kemaren itu adalah sidang pertama, dan sidang ke 2 di tunda, karena sidang perdata ini di arahkan untuk mediasi, dan akan di lanjutkan tanggal 10. Di dalam mediasi, akan ada surat kuasa khusus prinsipal dari tergugat. Secara aturan ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara patut dapat menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan Verstek,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Pesawaran Sumara, mengapreasiasi kinerja YLPK PERARI mendampingi masyarakat yang sangat membutuhkan keadilan.
Menurut Sumara, apabila tergugat sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. “Apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sementara itu, Jamauddin tidak memberi jawaban kepada Sinar Lampung saat mencoba meminta konfirmasi terkait sidang gugatan kedua tersebut. Pesan singkat Whatsapp yang terkirim hanya dibaca namun tidak mendapat balasan dari yang bersangkutan. (Mahmudin)