Jakarta (SL)-Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menganggap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik. BPOM juga dianggap tidak menjalankan kewajiban untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik.
Diketahui bersama bahwa, penentuan obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) oleh BPOM tampak tidak konsisten. Sikap tersebut, menurut David malah akan berbahaya bagi masyarakat.
Dikatakan David, diduga BPOM tidak menguji secara menyeluruh, sehingga penetapan obat sirup yang tercemar EG dan DEG selalu berubah. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG. Namun pada tanggal 21 Oktober 2022, BPOM RI malah merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar.
“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat, sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 06 November 2022, 14 dari 198 sirup obat malah dinyatakan tercemar,” ungkap David dilansir detikcom. Selasa, 15 November 2022.
David juga menyayangkan sikap BPOM yang melimpahkan kewajibannya dalam melakukan pengujian terhadap obat sirup kepada industri farmasi. Menurutnya, itu adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalitas. “Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri,” tegasnya.
Selain itu, lanjut David, BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif yang dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
Terkait hal tersebut, KKI resmi menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan ini telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT dan dilayangkan pada 11 November 2022. (Red)