Bandar Lampung (SL)-Bagi anda perokok aktif, tidaklah asing bila melihat tulisan dan gambar yang tertera pada bungkus rokok yang dijual di warung-warung. Tulisan pada bungkus rokok biasanya memberikan suatu informasi berupa, logo dan merk suatu produsen, tanggal produksi cukai dan lain sebagainya.
Dengan informasi pada kemasan rokok, kita jadi tahu siapa produsen, merk, kapan produk dibuat, kandungan nikotin, peringatan dan lain-lain. Namun dari informasi-informasi tersebut, ada kode-kode atau singkatan tertentu yang sebagian orang tidak mengerti maksudnya.
Pada pita Cukai Hasil Tembakau (CHT) terdapat tulisan yang disingkat, misalkan SKM, SPM dan SPT. Selain pada pita CHT singkatan ini juga biasanya ditaruh di samping atas kemasan rokok. Namun apakah kalian tahu apa itu SKM, SPM dan SPM pada kemasan rokok yang biasa kita beli? Lebih jelasnya mari simak ulasan berikut.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Menurut JDIH Kemenkeu RI, Sigaret Kretek Mesin atau disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
Contoh produk umum yang menggunakan SKM seperti pada Merk Sampoerna Filter, Classmild, Surya Gudang Garam, Djarum Super dan masih banyak lagi.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Sigaret Putih Mesin atau SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sama halnya SKM, cara pembuatan pengemasan SPM, mulai pelintingan sampai pelekatan bea cukai dilakukan menggunakan mesin.
SPM biasanya dipakai pada kemasan rokok merk Camel, Marlboro dan sejenisnya.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
Dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Contoh produk beredar di pasaran, seperti Dji Sam Soe Premium, Sampoerna Kretek, Djarum Coklat dan lainnya.
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
Sigaret Putih Tangan (SPT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan.
Dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Misalkan produk rokok merk Ardath dan sejenisnya.
Bonus,
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
6. Cerutu (CRT)
CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
8. Tembakau Iris (TIS)
TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
9. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10, yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Perlu diketahui juga bahwa, baik SKM, SPM, dan lainnya seperti penjelasan di atas, memiliki fungsi sebagai cara membedakan komposisi dan cara pembuatan suatu kemasan yang tarif cukai perbatangnya berbeda-beda yang diberikan pemerintah untuk perusahaan.
(Red)