Kota Metro (SL)-Masyarakat Karang Rejo Metro Utara menolak pelebaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di wilayahnya. Karena selain bau sampah yang mengganggu, akan berdampak pula pada kesehatan masyarakat mengingat lokasi TPAS sangat dekat dengan pemukiman penduduk.
Dikatakan tokoh pemuda setempat, Eko Wiyanto, bahwa warga sekitar TPAS secara menolak dan mengancam akan demontrasi jika pelebaran tetap dilakukan. “Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di lebarkan lagi, Kami menolak dengan tegas,” tukas pria yang juga Bendahara LSM GMBI Distrik Metro itu kepada media. Rabu, 09 November 2022.
Menurut Eko, warga menolak pelebaran lantaran lokasi TPAS memang berdekatan dengan tempat tinggal warga. Tak hanya aromanya saja yang tidak sedap, akan ada banyak lalat masuk ke rumah-rumah warga terlebih pas musim hujan. “Kami berharap pemerintah juga peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya mau di lebarkan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat,” tegas Eko.
Eko juga menjabarkan Undang-undang No 32 yang mengatur tentang hak-hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya. Dalam pasal 65 memuat 5 hak masyarakat atas lingkungan. Adapun hak-hak tersebut, yakni :
1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses i formasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat meyebabkan dampak pada lingkungan hidup.
4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
“Jadi semua jelas dalam undang-undang tersebut. Dengan begitu saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami. Kami masyarakat Karang Rejo akan melakukan aksi ke kantor Wali Kota jika pelebaran TPAS di wilayah kami di lanjutkan,” pungkasnya. (Red)