Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkoba berupa Sabu, Ganja dan lainnya menggunakan mesin bernama Incenerator di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung. Rabu, 09 November 2022.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba Polda Lampung dari 28 kasus dengan 64 orang tersangka selama tiga bulan, mulai Agustus sampai Oktober 2022, berupa 171,5 kilogram narkoba jenis Sabu, 310 kilogram Ganja, 43,129 butir Pil Ekstasi, dan 5000 butir Happy Five.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Wiyagus melalui Waka Polda Brigjen Subianto menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba di sejumlah TKP, penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh. “Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.
Subianto menambahkan untuk total 64 orang yang ditangkap, merupakan hasil pengembangan anggota mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta. “Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” terangnya.
Para pelaku dikenakan sangsi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.
Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.
Subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 tahun penjara.
Dalam acara pemusnahan, tampak hadir Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, dan Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto.
Selain itu hadir pula, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra. (Red)