Tulang Bawang (SL)-Polisi menetapkan oknum kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Nuryanto (51) dan rekannya DI als TE (31), swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai tersangka judi. Panutan warga itu ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam, Jumat 14 Oktober 2022 sekira pukul 15.15 WIB.
Baca: Kepala Kampung Tri Tunggal Ditangkap Polisi Diarena Judi Sabung Ayam?
Penangkapan dilakukan di kebun karet yang kerap dijadikan lokasi perjudian sabung ayam. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp115 ribu, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan delapan unit sepeda motor.
“Dua orang ditetapkan jadi tersangka yakni Nuryanto (51) alias NR, Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya dan DI als TE (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, Minggu 16 Oktober 2022.
Menurut Kapolsek, penangkapan pada hari Jumat 14 Oktober 2022, sore pukul 15.15 WIB. “Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata nya.
Kapolsek menjelaskan penggrebekan berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. “Saat patroli hunting, petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet,” jelas kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat melakukan penggrebekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap lima orang,” paparnya.
Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Red)