Lampung Selatan (SL)-Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan Lampung masuk nominasi tiga besar darurat narkotika di pulau Sumatera setelah Aceh dan Sumatera Utara.
Lampung mengalami peningkatan pada jajaran delapan di Sumatra pada peringkat ketiga besar berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019-2021. “Maka, darurat narkotika di Provinsi Lampung perlu diatasi dengan kerjasama,” ujar Winardi kepada Sinarlampung. Rabu, 12 Oktober 2022.
Winardi menerangkan, Indonesia saat tidak hanya sebagai lintas tetapi sudah berubah menjadi tempat pemasaran narkotika dari Malaysia, Thailand, dan Segitiga Emas. Masalah ini sudah bergelombang, tidak habis walau sudah ditangkap dan dimusnahkan.
“Dengan menggunakan narkotika dengan harapan mempengaruhi generasi muda yang mengakibatkan hilangnya produktivitas. Ini berpengaruh pada nasib negara kita dalam jangka panjang,” tegas dia.
Ditambahkannya, dalam rangka mengatasi peningkatan angka darurat narkoba tersebut, dilakukan kerjasama Team Terpadu Seaport Bakauheni dari Direktorat Polda, Satreskrim, Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Direktorat Samapta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dirjen Beacukai, Balai POM, Karantina, dan ASDP.
“Kita juga dibantu personil oleh K-9 atau anjing pelacak yang dimiliki oleh BNNP sehingga bisa bekerja secara maksimal. Penangkapan di Seaport Bakauheni tiga bulan terakhir 45 kg sabu dan ganja. Di lapangan tampak ada persaingan yang tidak positif, padahal di dalamnya kami akur dan saling koordinasi,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, sinergi dan koordinasi sudah dilaksanakan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam bentuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan yaitu, pecandu dan pemakai. “Jadi bukan pidana sanksinya, tetapi rehabilitasi dan diobati dari ketergantungan pada narkotika untuk disembuhkan, mereka kita anggap sakit. Berdasarkan Surat Edaran MA 2014, yang bisa di rehabilitasi hanya pemakai dibawah satu gram,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Winardi, Polri mengajukan pelaksanaan regulasi Team Asasemen Terpadu (TAT) kepada BNNP guna melihat dan mengecek layak atau tidaknya pelaku penyalahgunaan di rehab. Karena menurut dia, bisa saja pemakai bagian dari jaringan.
“karena rata-rata banyak juga pelaku jaringan juga pemakai. Kadang ada bandar waktu kita tangkap barang bukti sedikit hanya sisa pakai saja, ini perlu TAT untuk memutuskan kelayakan rehabilitasi atau dilanjutkan pada proses pidana untuk dipenjarakan. Secara periodik Polri dan lembaga lainya memberikan informasi kepada BNNP mengenai database para pelaku dan yang diduga masuk dalam jaringan,” ucap dia.
Selain itu, kata Winardi, kegiatan bersama juga dilakukan di lingkungan Lapas, melibatkan Polri sebagai narasumber terkait masalah peredaran narkotika di lingkungan setempat.
“Hubungan Polri dengan Lapas selama ini sangat baik. Ketika kita mengadakan pengembangan ke lapas mereka banyak membantu. Kita juga mendapatkan banyak informasi dari sana (warga penyalahgunaan narkotika). Penangkapan oknum pegawai di lapas Rajabasa, Polri juga mendapatkan informasi dari Lapas,” terangnya.
Sementara terkait peran orang tua terhadap penanggulangan Narkotika, Wadir menjelaskan bahwa, Kegiatan preventif dalam pencegahan terutama orang tua yang sibuk bekerja dan tidak tahu perkembangan psikoligi anak mengenai pergaulan mereka.
“Orang yang terdekat setelah orang tua adalah guru. Kita haru memiliki rasa cinta Indonesia dengan perbuatan nyata berupa peran aktif pada kegiatan memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Heny)