Kapolda Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto Perintahkan Jajaran Sikat Segala Bentuk Perjudian di Banten

Kapolda Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto Perintahkan Jajaran Sikat Segala Bentuk Perjudian di Banten

Juniardi

Serang (SL)-Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk memberantas habis segala bentuk perjudian, baik judi online maupun judi konvensional. Dan terapkan UU money loundry kepada para pelaku.

“Saya perintahkan Satker Polda bersama Polres sejajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Banten,” perintah Rudy, Sabtu 30 Juli 2022.

Menurut Rudy pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, “Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi, agar penyidik menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Rudy.

Dalam memberantas praktek perjudian ini, Kapoda Banten mengingatkan jajarannya untuk tidak pandang bulu dan akan menindak siapapun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri. “Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum Pidana, Disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk bertisipasi masyarakat dalam memberantas praktek perjudian. “Evaluasi terus dilakukan untuk melihat implementasi perintah Kapolda ini di lapangan, tentu saja kami memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menginformasikan segala bentuk perjudian untuk ditindaklanjuti dengan penindakan hukum,” kata Shinto. (Suryadi/red)

Kapolda Irjen Pol Prof Rudy Heriyanto Perintahkan Jajaran Sikat Segala Bentuk Perjudian di Banten | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News