Kota Metro (SL)-Kota Metro kini memiliki Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi pecandu narkotika. Fasilitas layanan ini merupakan MoU antara Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Metro dan RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba tersebut, telah resmi pada hari ini. Wali Kota Wahdi Siradjuddin memimpin peresmian itu dengan pengguntingan pita di pintu masuk ruang balai rehabilitasi, Kamis (21/07/2022).
Pada kesempatan itu, Wahdi menyampaikan apresiasi baik kepada Kejari Metro maupun pihak RSUD A Yani atas terselenggaranya pusat rehabilitasi tersebut. Menurutnya, berdirinya balai ini merupakan wujud dari pelaksanaan program pencegahan dan rehabilitasi Narkotika di wilayah Metro.
“Tentunya ini memiliki manfaat dan memberi solusi yang besar bagi warga Metro, terutama terkait persoalan Narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, layanan rehabilitas ini merupakan wujud kerjasama atau MoU antara Kejaksaan dan RSUD Ahmad Yani Kota Metro, sebagai kontribusi dalam memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Untuk sementara, lanjutnya, Pelayanan yang tersedia dilayanan ini yakni diawali dengan pelayanan rawat jalan. Selain di rumah sakit, Rehabilitasi ini juga tersedia di puskesmas-puskesmas dengan maksimal pasien sekitar 15 orang. “Rehabilitas ini menyediakan ruangan TEOPL, SDM seperti tenaga medis dan psikolog. Sedangkan untuk assesor tetap dari BNN,” ujarnya.
“Untuk mendapatkan akses layanan rehab tersebut, Kejaksaan bersama BNN, Kepolisian dan dokter tergabung dalam Tim Asessmen Terpadu (TAT) akan menentukan apakah penyalahguna narkoba mendapat rehab atau tetap mendapat kurungan penjara,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Plt. Direktur Utama (Dirut) RSUDAY,. Fitri Agustina menghimbau agar korban penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Metro tidak takut berkonsultasi ke rumah sakit.
“Bagi pasien di luar rujukan kejaksaan atau kepolisian, jangan takut untuk melapor kami siap menerima. Dengan terapi mudah-mudah pasien bisa sembuh,” imbuhnya.
Dia berharap, dengan adanya kerjasama ini, RSUD Ahmad Yani siap menjadi Rumah Sakit Rujukan kejaksaan sebagai tempat rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba. (Red)