Mesuji(SL)-Kedapatan Membawa Senpi, Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Polres Mesuji di warung remang remang di kawasan register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Jum’at malam Sabtu 19 Februari 2022.
P,olisi menyebut penangkapan tersebut atas dugaan melakukan pemeras terhadap pemilik warung remang remang dengan menakut nakuti menggunakan sepucuk senjata api berjenis sofgan.
“Ya, benar mas, ada penangkapan barusan terhadap seorang lelaki di warung sini. Dia hanya tamu disini dan belum lama datang di tempat ini. Yang menangkap anggota Polres Mesuji dan kejadian penangkapan sekitar pukul 21:00 Wib kurang lebih,” jelas salah satu wanita yang ada diwarung tersebut dan sebut saja Paijem (bukan nama sebenarnya).
“Beliau datang memakai kendaraan, tapi kurang faham apa jenis kendaraan yang dipakai oleh orang itu, tapi kendaraan tersebut beroda empat (mobil). Gak lama dari itu datang anggota Polres memakai mobil serta membawa senjata lengkap, lalu menangkap orang tersebut,” Ucapnya.
Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, nmembenarkan. “Ya benar ada penangkapan malam ini namun hanya satu orang,” kata Fajrian.
Lanjutnya, anggotanya mengamankan seorang oknum LSM berinisial AD di warung remang remang kawasan register 45 tepatnya sebelum Polhut, kawasan tersebut masuk wilayah Kecamatan Mesuji Timur,” Terangnya.
“Tersangka diamankan terkait kasus dugaan pemerasan diwarung tersebut dengan menakut nakuti menggunakan senjata api yang masih aktif,” Jelasnya.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mesuji bersama barang bukti sepucuk senjata api dan saat ini AD masih dalam pemeriksaan,” Ungkapnya.(AAN.S)