Mesuji, sinarlampung.co – Sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Maret 2025. Gudang yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji itu kebetulan memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Penyegelan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan minyak goreng dalam kemasan yang tak memenuhi standar 1 liter, melainkan hanya 830 mililiter.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, membenarkan penyegelan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 3.249 botol minyak goreng Minyakita yang awalnya dipesan oleh seseorang berinisial S, pemilik sebuah ruko.
“Dengan temuan ini, kami dari Jajaran Polres Mesuji akan mengambil beberapa langkah, yaitu pengamanan barang sitaan, melakukan uji laboratorium, serta meminta keterangan ahli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait minyak goreng tersebut. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Rosali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bisnis yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan ini masih dalam tahap penyelidikan. Produk Minyakita dengan takaran tidak sesuai dengan yang dipasarkan di lingkungan sekitar. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan memanggil saksi-saksi,” tutupnya. (*)