Bandar Lampung, sinarlampung.co-MinyaKita dagangan Mantan Sekdakab Mesuji Syamsudin terbukti tak memiliki ukuran (netto) dan kode perdagangan. Polisi mengamankan 3.400 botol minyak goreng siap jual dari gudang calon bupati Pilbup Mesuji 2024 itu, di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan MinyaKita yang dikendalikan Komsiatun, istri Saymsudin itu dijual dengan takaran tidak sesuai satu liter, atau hanya berisi 840 mililiter per botol. “Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang peredaran MinyaKita di Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, Kasat Intel, dan Kasi Humas Iptu Tata Subarata, dalam konferensipers di Aula Tribarta Polres Mesuji, Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa nomor BPOM yang tertera pada kemasan ternyata palsu. “Kami sudah konfirmasi ke BPOM, dan nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap Harris.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan kecurangan dalam volume minyak yang dijual. Berdasarkan pengukuran, setiap botol Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun kenyataannya hanya 810 mL. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gudang, penjual dan pembeli. “Kami telah mengumpulkan barang bukti dan sampel untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hingga kini, Polres Mesuji masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka pelanggaran Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dari penyegelan Gudang, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekdakab Mesuji bernama Chosiatun,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan Polres Mesuji melakukan penggerebekan sebuah bengkel mobil berisi timbunan 3000 botol MinyaKita milik mantan Calon Bupati Mesuji 2024 Syamsudin, Rabu 19 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
“Kita mengamankan timbunan MinjaKita terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran. Penyidik kemudian meminta keterangan Komsiatun, istri Mantan Sekda Kabupaten Mesuji. Polisi juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar tak merusak barang bukti,” katanya. (Red)