Tulang Bawang(SL)-Jeritan disertai tangis histeris terlontar dari seorang wanita paruh pertama, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Menolak Eksepsi dan meminta Hakim Pengadilan (PN) Menggala melanjutkan Perkara Paidi Bin Abdul Roni.
Wanita tersebut bernama Arneli dia adalah Istri dari Paidi Bin Abdul Roni yang diduga tuduhan Asusila terhadap anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polres Mesuji. Arneli, meminta Hakim PN Menggala bertindak Adil terhadap suaminya karena memiliki bukti-bukti pendukung jika suaminya tidak bersalah.
Menurut Arneli, dirinya merasa jika persoalan terhadap suaminya telah ditangani oleh oknum-oknum tertentu sehingga saat ini suaminya sementara harus mendekat dalam penjara atas kesalahan yang tidak suaminya perbuat. “Saya merasa ini tidak adil, suami saya tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya surat pemanggilan oleh penyidik Polres Mesuji, mirisnya penangkapan dilakukan pada saat hendak dilakukan akad nikah anak kandung kami, ini benar-benar tidak adil,”jerit Arneli.
Arneli juga mengatakan jika penetapan tersangka terhadap suaminya oleh Penyidik Polres Mesuji, terkesan seperti di paksakan, lantaran tidak ada satupun bukti-bukti pendukung meringankan yang diterima oleh Penyidik. “Sebelum ditangkap bersama keluarga yang mengaku Korban datang ke kediaman kami meminta maaf tapi ke esokan harinya diminta, bukti-bukti yang diminta ada dan pernah akan saya ajukan dengan penyidik tapi di tolak, kata penyidik diberikan saja di Pengadilan,”urainya.
Oleh karena itu dirinya meminta Hakim PN Menggala dapat memberikan keadilan hukum bagi suaminya dengan melihat fakta-fakta hukum persidangan. “Saya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi suami saya suami saya tidak bersalah dia tidak melakukan perbuatan yang disangkakan ini fitnah,tolong pak Hakim berikan kami, orang-orang kecil Keadilan,”pintanya. (mardi)