Lampung Timur (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memperketat pengawasan realisai anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari dana alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN yang akan direalisasikan tahun ini dan mendatang.
Ketua JPK Sidik Ali didampingi sekretaris wilayah Damiri saat berjumpa Ketua Bidang Balitbang Darmawan Saputra dan Ketua Bidang ASN ,Regulasi dan Perundang-undangan Samsi di katornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir. Berharap agar teknis dilapangan lebih baik dari sebelumnya, kamis 03 februari 2022.
“Selain itu kami juga turut meminta aparat penegak hukum lembaga anti rasuah, dalam hal ini Dikrektorat Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim guna supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi program infrastruktur DAK Tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595,- Milyar yang patut diduga bermasalah secara teknis serta tidak sesuai bestek pekerjaan dan terindikasi adanya Monopoli Persaingan Usaha,” ujar Sidik Ali.
Setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara bekesinambungan, pembangunan infrastuktur yang baik akan Berdampak pada koneksifitas perekonomian masyarakat. Atas dasar itu Sidik Ali meminta KPK melakukan cross cek langsung ke Lampung Timur untuk memastikan bahwa Dana Alokasi Khusus terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati dan dirasakan Langsung manfaatnya oleh Masyarakat.
Apabila disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur,sistematis dan masif (TSM) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam hal ini merugikan keuangan Negara dalam proses lelang dan menabrak Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Jasa Konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Serta adanya unsur memperkaya diri sendiri kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang / TPPU (money loundering), penggelembungan anggaran (Mark Up), serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan yang dapat merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum kami berharap dapat ditindak tegas. Terkait dugaan tersebut dalam Dua hari Kedepan LSM JPK berencana akan mengirimkan surat secara resmi dan melalui e-mail kepada KPK dan tidak Menutup Kemungkinan dengan penegak hukum lainnya. (Wahyudi)