Lampung Utara (SL)-Tim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara menangkap tangan dua oknum anggota LSM, Rudi (48), warga Kelurahan Rajabasa, Kedaton, Bandar Lampung, dan Hendry (33), warga Desa Penubangan, Tulangbawang Barat, karena melakukan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp2 juta di rumah korban Supratikno, pelaksana program Pasimas, di Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Minggu 26 Desember 2021.
Kapolsek Bungamayang, Ipda Adeka Putra, mengatakan pihaknya juga masih memburu seorang anggota LSM lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan. Pemerasan itu dilakukan tiga anggota LSM yang mendatangi rumah korban. Mereka mengaku dari LSM dan menanyakan terkait pembangunan Pamsimas. “Salah satu tersangka meminta bagian dari proyek tersebut. Korban tidak menyanggupinya dan hanya memberikan uang sebesar Rp300 ribu sebagai uang bensin,” kata Adek, Selasa, 28 Desember 2021
Namun, lanjut Kapolsek, tersangka menolak dan memaksa korban dengan meminta uang Rp2 juta. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor polisi. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/131/XII/2021/SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021, petugas memeriksa saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Dan pada Minggu 26 Desember 2021 sekira pukul 13.00 wib pelaku datang mengambil uang. Tersangka langsung ditangkap dari rumah korban,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, seragam yang dikenakan para pelaku, kartu keanggotaan LSM, dan satu orang lainnya masih DPO. Kedua pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
“Selama ini pihaknya juga banyak menerima laporan warga dan aparatur desa, yang kerap dibuat resah dengan kedatangan oknum yang mengaku LSM. Mereka datang dengan melakukan indimidasi, dan menakut nakuti masayarakat dan perangkat desa dengan masalah yang dicarai cari,” katanya. (Red)