METRO, (SL)-Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Metro telah mencapai 70,50 persen atau senilai Rp4.159.332.414 per November 2021, Kabid Pembukuan dan Pengendalian, Juanda mengungkapkan, realisasi PBB tersebut didapat dari 22 kelurahan se Kota Metro sejak Januari 2021.
“Jadi kemarin pada 23 November 2021 realisasi PBB dari lima kecamatan dan 22 kelurahan mencapai Rp4.159.332.414 atau 70,50 persen dari target sebesar Rp5,9 miliar,” katanya mewakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan, dari lima kecamatan dan 22 kelurahan masing-masing ada yang memiliki tunggakan. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan surat dan mengirimkan ke masing-masing kelurahan.
“Kemarin kami sudah rapat dan disepakati untuk di follow up soal wajib pajak (WP). Kemudian kami melakukan koordinasi dengan kolektor yaitu RT RW setempat,” terang Juanda. Menurutnya, tunggakan PBB terjadi akibat yang bersangkutan atau WP tidak berada di lokasinya.
“Mereka (WP) tidak tinggal di Metro, terutama bangunan walet. Artinya banyak pemilik tanah yang tidak tinggal di Kota Metro. Kemudian yang menunggu tidak mengetahui soal PBB. Jadi tidak tau apa-apa,” tambahnya.
Untuk pembayaran denda, lanjutnya, akan dikenakan ketika pemilik tanah saat mengurus proses jual beli ataupun balik nama dan lain-lain. “Denda itu pasti, tapi nanti ada sanksi pas peralihan sertifikat. Seperti contoh jika mengurus BPHTB kan persyaratannya harus melunasi PBB dulu,” tukasnya.
Sampai saat ini, capaian realisasi PBB tahun ini paling banyak dari Kecamatan Metro Pusat. Sebab memang nilai NJOP sudah tinggi.(Roby/Red)