Lampung Timur (SL) – Kepala Kantor Departemen Agama Lampung Timur dalam waktu dekat, melakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala Mts Negeri 2 Raman Utara (Lamtim), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid kelas VII untuk pembelian sampul raport.
Indra Jaya Kepala Kantor Departemen Agama Lampung Timur menegaskan akan memanggil kepala madrasah untuk meminta keterangan kebenaran terkait pemberitaan pungutan uang untuk pembelian sampul raport disekolah tersebut.
“Pungutan tersebut harus melalui musyawarah baik kepada wali murid atau kepada komite sekolah, apapun alasannya pihak madrasah kalau mau melakukan pungutan harus meminta persetujuan dulu melalui komite sekolah dan para wali murid, sesuai dengan standar operasional (SOP), kalau cara ini tidak dilakukan maka pihak madrasah salah dan tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan,” tegas Indra di ruang kerjanya, Senin, 11 Oktober 2021 di depan awak media.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut dan meminta kepada oknum kepala madrasah untuk mengembalikan kembali uang pungutan kepada wali murid kelas VII karena tidak dibenarkan karena melawan aturan yang berlaku.
“Kami akan membuatkan berita acara pemeriksaannya, kemudian diteruskan kepada pihak Kantor Wilayah (kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, karena kami merupakan instansi vertikal (di bawah naungan kementerian agama- Red), jadi kami harus menyampaikan kepada Pihak kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepala madrasah tersebut. Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan, kita mengacu pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada 3 sanksi yaitu sanksi ringan yang sifatnya teguran, sanksi sedang yang sifatnya penundaan pangkat, sanksi berat yang sifatnya pembebasan dari jabatannya ataupun sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” pungkasnya. (Wahyudi)