Bandar Lampung (SL) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi tergugat memastikan pihaknya tak akan mengajukan permohonan banding. Pernyataan ini disampaikan Anies melalui akun twitter-nya, @aniesbaswedan.
“Langit biru di Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding,” tulis Anies di twitter-nya @aniesbaswedan yang dilihat, Kamis, 16 September 2021.
Komitmen Anies untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta sudah ditunjukkan jauh sebelum keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sikap Pemprov DKI Jakarta untuk tidak banding atas putusan PN Jakarta Pusat adalah salah bukti komitmen Anies untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membuat tujuh inisiatif untuk meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Ketujuh langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
“Karena itu kita perlu melakukan langkah-langkah korektif untuk bisa membuat kualitas udara kita menjadi lebih baik,” ujar Anies di balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Langkah pertama yang dilakukan Anies, memperketat uji emisi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan umum yang di atas 10 tahun tidak bisa beroperasi pada 2020 mendatang. Sedangkan, kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun akan diterapkan pada 2025.
Kedua, Anies mencanangkan perluasan rute ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Rute tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Ketiga, Anies berencana mendorong warga Jakarta menggunakan transportasi umum dan meningkatkan fasilitas untuk pejalan kaki. Kebijakan ini telah dimulai sejak awal beliau menjabat dengan mencanangkan sistem transportasi umum yang terintegrasi melalui Jak Lingko dan dengan merevitalisasi trotoar agar para pejalan kaki lebih nyaman.
Keempat adalah meningkatkan tarif parkir kendaraan. Kelima, Anies akan membuat aturan ketat terhadap pabrik. Setiap proses industri dia mewajibkan perusahaan untuk memasang alat pemantau kualitas asap. Keenam, melakukan penghijauan di sarana publik serta mendorong penerapan bangunan ramah lingkungan atau green building. Langkah terakhir yang dilakukan anies adalah merintis peralihan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Langkah tersebut dilakukan dengan cara memasang solar panel di gedung pemerintah dan sekolah. (red)