Pringsewu (SL) – Proyek normalisasi sungai Rantau Tijang yang berada di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan, lantaran proyek yang bernilai kontrak Rp494.201.918.87 dengan Sumber dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu ini diduga dikerjakan asal jadi.
Dari pantauan awak media di lapangan, proyek normalisasi sungai yang panjangnya 300 meter ini seharusnya bisa mengatasi masalah sungai yang dulunya telah habis di terjang banjir dan hampir menghabiskan badan jalan dibangun dengan anggaran yang cukup besar namun malah sebaliknya, proyek tersebut nampak pengerjaannya asal jadi.
Kenapa tidak, menurut Kepala Pekon Rantau Tijang, Rudi, proyek normalisasi tersebut seharusnya dilakukan pendalaman sepanjang dua meter, namun pengerjaanya hanya satu meter. Begitu juga dengan lebar sungai yang akan dinormalisasi.
“Seharusnya kontraktor mendengar harapan kami masyarakat dan melihat gambar dan hasilnya seperti apa. Saya sudah pernah bilang dengan pelaksana dan pemborong agar normalisasi ini dilaksanakan dengan baik. Saya juga berulang kali bilang agar Bronjong yang dipasang sama rata dengan jalan, agar permukaan bisa menjadi rata tapi menurut pelaksana bahwa itu sudah sesuai dengan gambar pemborong yang bernama H. Beno, gambar tersebut tidak boleh dirubah lagi karena sudah sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi”, jelas Rudi.
“Saya sebagai Kepala Pekon kurang menerima hasil dari pada pengerjaan proyek tersebut”, tambahnya.
Masih Rudi, padahal batu yang digunakan pun banyak juga yang memang sudah ada di sungai tersebut ada sekitar 18 kubik batu untuk Bronjong itu memang batu yang memang berasal dari sungai tersebut.
“Yang pasti soal proyek Bronjong dan normalisasi ini saya tidak ikut campur terlalu dalam karena pada waktu itu saya hanya menyampaikan kalau bisa beronjong diratakan dengan jalan bisa atau tidak ternyata itu tidak ada tanggapan, itulah hasilya dari pekerjaan tersebut”, pungkasnya.
Melihat adanya dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek normalisasi sungai di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Penasehat JPK Provinsi Lampung Jaringan Pemberantasan Korupsi Iskandar angkat bicara, ia menilai kontraktornya harus bertanggung jawab dengan pengerjaan proyek yang dilakukannya.
“Saya lihat proyek tersebut, sangat asal jadi dilakukan oleh kontraktornya, bisa saja proyek ini proyek yang tak jelas karena dari yang kita lihat, mengunakan batu yang memang berasal dari sungai tersebut, pemborong hanya mengharapakan keuntungan yang besar tanpa memperdulikan kualitas pengerjaanya”, jelas Iskandar saat turun langsung ke lokasi, Selasa, 21 September 2021.
Islandar juga mengatakan, dirinya sudah ke lapangan dan melihat memang proyeknya asal jadi, ditambah lagi dengan laporan masyarakat yang kurang menerima hasil dari pada pengerjaan proyek normalisasi tersebut.
Iskandar melanjutkan jika dalam waktu dekat ini pihak kontraktor tidak memperbaiki pekerjaanya, dirinya akan melaporkan pekerjaan ini ke pihak penegak hukum, sebab proyek yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
“Dalam beberapa hari ini, saya akan melaporkan proyek ini ke pihak penegak hukum jika tidak ada realisasi perbaikan proyek tersebut,” tutup Iskandar. (Udin)