Mesuji (SL) – Tiga tersangka yang diduga bandar narkoba dan pemilik senjata rakitan diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Sabtu, 04 September 2021 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yaitu Gio Aditya Jhonda (32) warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Tri Kurniawan (32) Warga Desa Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ulandari alias Citra (22) warga Desa Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richard S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30.23 gram, 56 (lima puluh enam) plastic klip kecil kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya pro warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya gudang garam warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu berwarna cokelat berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati, 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk kunci remot mobil warna hitam, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merek Oppo warna biru hitam, 1 (satu) unit mobil LUXIO warna putih Nopol : BE 1443 BX berikut kunci kontak.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ujar Iptu Iwan Richard. (AAN.S)