Mesuji, sinarlampung.co – Polda Lampung melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan oleh Khamami (56), warga Kabupaten Mesuji, terhadap terlapor Gusty Delfino bin Aris Munandar.
SP2HP tersebut disampaikan kepada tim kuasa hukum pelapor, yaitu Advokat Mawardi HJ, SH., MH., Komi Pelda, SH., MH., dan Zulkarnaen, SH., MH. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Oktober 2024.
Menurut Mawardi HJ, penyidik telah melakukan penyelidikan awal berupa penelusuran terhadap sarana elektronik yang digunakan oleh terlapor. “SP2HP menjelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung akan meminta keterangan dari saksi Gusty Delfino bin Aris Munandar, yang diduga sebagai pemilik akun Facebook dengan nama ‘Gusty Kredibel Mesuji’,” ungkap Mawardi dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025, didampingi rekannya Zulkarnaen.
Sementara itu, Komi Pelda menambahkan bahwa SP2HP yang diterima bernomor SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus, tertanggal 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE.
“Langkah ini penting mengingat konten yang diunggah oleh akun ‘Gusty Kredibel Mesuji’ diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang menyebabkan klien kami merasa malu dan dirugikan,” ujar Komi yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Menggala.
Peristiwa ini diduga terjadi di wilayah Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung pada 18 Oktober 2024. (***)