Tanggamus (SL) – Sejumlah pengendara motor terlibat cekcok mulut denga anggota Lantas Pos 3 Kota Agung Satlantas Polres Tanggamus. Kericuhan dipicu soal tilang itu beredar di media sosial Facebook siaran langsung sejumlah pengendara di Pekon Kota Agung, Tanggamus, Jumat 3 September 2021.
Dalam siaran langsung Facebook itu terlihat Bripka Surya, Kepala Pos 3 Kota Agung Satlantas Polres Tanggamus terlibat perdebatan dan dikerumuni massa. informasi dilokasi kejadian menyebutkan massa diduga terprovokasi ucapan dan pengaduan warga, hingga melebar ke sejumlah kepala pekon.
Cek-cok karena tilang ini diawali antara sejumlah pengendara Jalan Lintas Barat dengan Bripka Surya. Pengendara menduga adanya kesengajaan oknum polisi Satlantas itu melakukan tindakan tilang kendaraan.
“Kebanyakan pengendara nggak mau ikut sidang. Lalu minta damai di tempat kepada Bripka Surya dan sering jumlahnya cukup besar,” kata salah seorang pengendara.
“Pokoknya banyaklah keluhan soal oknum polisi itu. Nah pagi ini kami sudah kadung emosi nggak ketahan lagi. Makanya kami sampai minta kakon-kakon kami untuk menyampaikan aspirasi kami ke Polres Tanggamus,” katanya kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi atas insiden tersebut.
“Saya sangat menyadari ini semua adalah risiko pekerjaan. Sebuah dinamika di lapangan. Kalau disikapi dengan emosi, tidak akan selesai. Malah makin runyam,” katanya.
“Itulah sebabnya kami undang beberapan kepala pekon itu ke sini. Agar bisa duduk bersama, dengan kepala dan hati yang dingin menyampaikan aspirasi, kritik, dan keluhan atas kinerja anggota kami,” tambahnya.
Jonnifer menyatakan bahwa kejadian ini adalah miskomunikasi. Beberapa kepala pekon juga nampak memahami mediasi antara pihaknya dan kepolisian.
Soal tudingan oknum polisi Bripka Surya menantang kepala pekon, Kasat Lantas menyatakan anggotanya membantah terjadi hal tersebut.
“Dan dia bilang sama sekali tidak pernah melontarkan kalimat yang menantang pihak manapun. Kemudian dari pihak kepala pekon, mereka pun tak bisa menunjukkan buktinya. Artinya ini semua miskomunikasi,” katanya.
Namun, Jonnifer mengatakan apabila anggotanya didapati berprilaku buruk, agar masyarakat melaporkan kepadanya atau langsung ke pihak Propam Polres Tanggamus.
“Silakan langsung laporkan ke saya. Atau bisa juga ke Seksi Propam Polres Tanggamus. Namun tentunya semua itu harus disertai bukti-bukti. Nggak bisa kalau hanya asal bicara,” ungkapnya.
Selain hal itu, Kasat mengakui kesalahan dari tindakan Bripka Surya yang bersedia dititipi uang denda oleh pelanggar. Padahal seharusnya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, tidak boleh menitipkan biaya denda kepada anggota polisi lalu lintas (polantas) yang saat itu menindaknya.
“Biaya denda itu seharusnya dibayarkan langsung oleh si pelanggar ke bank,” imbuhnya.
“Dia hanya menerima titipan biaya denda dari pelanggar. Sebab pelanggar nggak mau setor langsung ke bank. Satu itulah kesalahan dari dia. Dan sebagai pimpinan, saya juga mengaku salah sudah lalai dalam hal ini,” katanya. (Red)