Lampung Timur (SL) – Kegiatan redistribusi sertifikat tanah Kabupaten Lampung Timur di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Jumat, 27 Agustus 2021. Yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, Kepala Pertanahan diwakili oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaaan, Iwan Yuliansyah, Plt. Camat Way Jepara, Mustajab serta Forkopincam Way Jepara.
Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo menyampaikan instruksi Bupati Lampung Timur tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
“Perlu saya sampaikan bahwa untuk saat ini Lampung Timur sudah dalam zona kuning, masyarakat boleh melakukan kegiatan namun tetap terbatas serta tetap harus dengan protokol kesehatan”, ujarnya.
M. Dawam Rahardjo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur beserta jajarannya yang telah menyelesaikan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Saya berharap sertifikat yang akan dibagikan nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Timur serta dipergunakan dengan sebaik mungkin”, ujarnya.
Selanjutnya M. Dawam Rahardjo menyerahkan langsung sertifikat tanah Desa Braja Sakti sebanyak 300 sertifikat. (Fauzi)