Bandar Lampung (SL) – Menanggapi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang menelan dana belasan miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap menindaklanjuti jika ada laporan.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Kamis, 26 Agustus 2021, saat diminta tanggapan terkait dugaan proyek pembangunan TPA sampah di wilayah Natar Lampung Selatan.
“Jika ada pengaduan kita siap untuk menindaklanjuti guna menelaah dan kaji dugaan korupsi yang dimaksud,” ujar Andre W.
Namun, lanjut Kasipenkum Kejati Lampung ini, tidak menutup kemungkinan pula pihaknya akan menyelusuri setelah ramai pemberitaan beredar guna melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (Pulbadket-red).
“Walau belum ada laporan, bukan tidak mungkin akan kami selusuri dugaan yang dimaksud,” timpal mantan Kasi Intel ini.
Diberitakan sebelumnya, adanya proyek optimalisasi yang dianggarkan dengan pagu Rp4 miliar tahun 2020 melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diduga tidak memenuhi kriteria TPA sampah sebagaimana mestinya.
Proyek yang dibangun menelan dana hingga Rp15 miliar pada tahun sebelumnya dan kembali dianggarkan tahun 2020 guna mengoptimalkan TPA sampah, tidak terlihat adanya pembatas dan alat berat guna penanggulangan dan pengolahan sampah yang berserakan dan terkesan pembanganan serta optimalisasi dikerjakan asal jadi.
Selain itu, tidak adanya pagar beton pembatas wilayah TPA dengan wilayah disekitarnya, hingga terlihat banyaknya sampah berserakan ke jalan jalan menuju TPA serta resapan dan tanggul yang tidak memadai sebagai Instalasi Penanggulangan Air Limbah (IPAL).
Sementara satker PUPR maupun PPK Proyek optimalisasi TPA Natar, hingga berita ini diturunkan, masih enggan untuk memberi komentar walau sudah dihubungi melalui seluler.
Sekedar diketahui proyek pembangunan TPA di Desa Tanjungsari Natar yang dikerjakan beberapa tahun lalu dan menelan dana 15 miliar tersebut, hingga saat ini kondisinya masih amburadul dan tidak sesuai dengan Permen PU No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan sekitar TPA Sampah. (Aan/red)